Minggu, 16 Agustus 2009

SEBUAH USULAN AGENDA AKSI PEMBANGUNAN PENDIDIKAN KALIMANTAN TIMUR

Minggu, 16 Agustus 2009

Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), dengan memerhatikan data-data yang dimiliki menilai bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih rendah walau­pun bukan berarti mengalami kemerosotan. Dalam istilah Harefa (2001), peningkatan kualitas pendidikan Indonesia hanya sedikit dan lamban (to late, to little) dibandingkan negara lain. Berbagai studi yang dilaksana­kan secara lugas oleh berbagai pihak, baik dalam negeri maupun luar negeri juga menunjukkan bahwa kualitas pendidikan Indonesia memang masih ren­dah. Tidak mengherankan, perkara rendahnya kualitas pendidikan menjadi salah satu isu kritis (critical or strategic issues) pendidikan nasional Indonesia. Rendahnya kualitas pendidikan dasar tersebut dise­babkan oleh berbagai faktor. Secara, umum, ada tiga faktor utama, yang diduga menjadi penyebabnya, yaitu penyelenggaraan pendidikan nasional yang menggunakan pendekatan education production function atau input-output analysis yang tidak dilaksanakan secara konsekuen, penyelenggaraan pendidikan nasional yang sentralistis-birokratis yang menempatkan sekolah di belakang, dan peran serta warga sekolah dan masyarakat umum dalam penyelenggaraan pendidikan yang masih minim atau rendah (Muhaimin, 2002:1-2).

Tiga hal tersebut menunjukkan bahwa manajemen pendidikan nasional terutama manajemen pendidikan dasar yang sentralistis dan kaku diyakini menjadi salah satu penyebab rendahnya kualitas pendidikan. Secara khusus, hal itu terjadi karena pendi­dikan kita belum utuh (holistis), masih terpenggal-penggal, terkotak-kotak, masih sebatas “belajar tentang” dengan pendekatan teoretis, masih jauh dari pola pendidikan secara utuh (holistic education), dan belum terkondisikan dalam pola pendidikan integratif-implementatif yang mam­pu memberikan bekal kecakapan hidup dan kemandirian hidup sesuai dengan asas life skill education.

Banyak faktor yang melingkupi kondisi tersebut, yakni mulai dari kebijakan/kurikulum, guru, kondisi persekolahan, sistem persekolahan, bahkan sampai dengan evaluasi yang dilakukan. Semua masih berjalan sepenggal, terpisah, tidak berkesinambungan secara utuh dalam membentuk manusia Indonesia seutuhnya. Secara sederhana permasa­lahan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

Berbagai kesalahan fatal sistem pendidikan kita menghasilkan banyak kesenjangan, baik itu dari sisi kua­litas output-nya maupun perkembangan pendidikan itu sendiri. Sebagai contoh, siswa banyak menerima fakta, konsep, dan teori yang tidak bermanfaat untuk kehidupan mereka. Fakta, konsep, dan teori itu tidak mampu dan dimaknai menjadi landasan berpikir dan bertindak dalam menghadapi masalah sehari-hari sehingga muncul banyak pandangan yang menyatakan pendidikan sudah jauh dari kehidupan. Lebih lanjut, pengalaman belajar siswa yang sebatas fakta, konsep, dan teori itu hanya berfungsi sebagai sumber untuk menjawab soal-soal tes periodik.

Dengan demikian, pendidikan menjadi kurang ber­makna lagi bagi kehidupan siswa karena baru sebatas menghasilkan lulusan yang menyimpan banyak fakta, konsep, dan teori. Pendidikan tidak bermakna lagi karena tidak mampu membekali kehidupan mereka. Secara seder­hana sekolah kita menghasilkan banyak orang pandai tetapi tidak cerdas dalam menghadapi kehidupan karena tidak memiliki kecakapan, kecermatan, dan ketahanan hidup. Tidak jarang orang mengatakan bahwa output pendidikan kita lulus dengan nilai baik, tetapi tidak memiliki bekal kecakapan dan kemandirian hidup.

Guna mengatasi rendahnya kualitas dan menghasil­kan pendidikan yang holistis diperlukan pembaruan pola dan perbaikan manajemen pendidikan dasar yang holistis pula. Pembaruan manajemen pendidikan ini berupa desentralisasi manajemen pendidikan. Dalam praktik, desentralisasi manajemen pendidikan dilaksanakan dengan mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah (MBS) khususnya manajemen peningkatan, mutu berbasis sekolah (MPMBS). Dalam hal itu implementasi MBS dipandang sebagai salah satu alternatif solusi desentralisasi mana­jemen pendidikan yang tepat dan mutakhir. Dikatakan demikian karena, implementasi MBS di berbagai negara di dunia terbukti dapat (1) meningkatkan kualitas dan relevansi produk pendidikan, (2) meningkatkan kualitas manajemen pendidikan di samping untuk (3) meningkatkan kepedulian warga, sekolah dan masyarakat dalam, penye­lenggaraan pendidikan, (4) meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada stakeholders, dan (5) meningkatkan kom­petisi yang sehat antarsekolah (Abu-Duhou, 2002; Fiske, 1998; Nurkholis, 2003).

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 disebutkan bahwa salah satu tujuan pemerintah Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam pengertian tersebut, setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender. Pemerataan dan mutu pendidikan yang berimbang akan membuat warga negara Indonesia memiliki keterampilan dan kecakapan hidup. Dengan keterampilan tersebut diharapkan memiliki kemampuan untuk mengenal dan mengatasi masalah diri dan lingkungannya dan mendorong tegaknya masyarakat madani dan modern yang dijiwai nilai-nilai luhur Pancasila.

A. KEBIJAKAN PENDIDIKAN NASIONAL

Upaya pembangunan manusia Indonesia yang telah dicanangkan melalui program pembangunan pendidikan tidak berarti menciptakan kluster pembangunan, tetapi lebih dimaksudkan untuk mempertajam tujuan pembangunan yang mampu mendorong terjadinya peningkatan daya saing pada tingkat kompetisi yang lebih luas. Untuk itu, harus disadari bahwa program pembangunan pendidikan bermutu yang direncanakan tidak hanya membutuhkan anggaran yang besar tetapi juga membutuhkan dorongan dan komitmen politik yang lebih kuat dari seluruh unsur termasuk dukungan legislatif.

Sebagaimana dijabarkan dalam renstra pembangunan pendidikan Departemen Pendidikan Nasional, pembangunan pendidikan nasional paling kurang lima tahun ke depan diarahkan pada perluasan akses dan pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan memperkuat daya saing, dan penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik yang sekaligus menjadi pilar penting pembangunan pendidikan nasional.

Seiring dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah, pemerintah mendorong berkembangnya pemahaman optimal dari masing-masing daerah untuk memiliki sensitivitas sebagai stakeholders dalam merancang dan melaksanakan pembangunan pendidikan. Dengan demikian, diharapkan proses pembangunan pendidikan yang telah dirumuskan dalam renstra pendidikan nasional dapat benar-benar menjadi panduan yang mengarahkan pendidikan pada seluruh tingkatan kebijakan.

Untuk itu, pemerintah perlu menjelaskan dan memperkuat fungsi-fungsi baru di dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan, termasuk dalam penetapan kebijakan pendidikan nasional, menentukan standar nasional pendidikan, melakukan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan berdasarkan penilaian kinerja serta menumbuhkan harmonisasi dan koordinasi sesuai dengan delegasi urusan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan, satuan pendidikan, dan masyarakat (Renstra Depdiknas 2005-2009:4). Implementasi semangat pembangunan pendidikan yang dikembangkan tersebut harus tetap berpegang pada tiga pilar utama pembangunan pendidikan yang dapat dijabarkan sebagai berikut.

1. Perluasan Akses dan Pemerataan Pendidikan

Data peringkat indeks pembangunan manusia (Human Development Index) UNDP menunjukkan bahwa pengeluaran pendidikan di Indonesia sebelum krisis sekitar 1,3-1,4 persen dari PNB serta peringkat Indonesia berada di peringkat 99 pada 1997. Akan tetapi, peringkat tersebut turun menjadi 111 pada tahun 2004. Negara-negara lain dengan pengeluaran pendidikan yang kurang dari 3% PNB pada tahun 2000, antara lain Myanmar dan Bangladesh. Peringkat kedua negara tersebut sangat rendah, yaitu 131 dan 144. Hal tersebut menunjukkan bahwa aspek pendidikan merupakan hal yang tidak dapat dianggap marginal dalam sebuah kebijakan yang berorientasi pada pembangunan sumber daya manusia.

Alokasi anggaran pendidikan di APBN yang masih rendah menyebabkan pengembangan program yang lebih berkualitas mengalami banyak hambatan. Pengadaan ruang kelas baru ataupun pelaksanaan rehabilitasi sekolah rusak berhadapan dengan persoalan finansial yang terbatas. Pada gilirannya, hal itu berdampak luas pada terjadinya stagnasi pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Sebagai bagian tidak terpisahkan dari pelaksanaan pembangunan pendidikan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah melakukan langkah-langkah kebijakan strategis sebagaimana dituangkan dalam Renstra Depdiknas 2005-2009 sebagai berikut: 1) melakukan perluasan akses kesempatan sekolah bagi anak usia 7-15 tahun; 2) pengembangan sekolah terpadu; 3) pengembangan SD-SMP satu atap; dan (4) mendorong penyelenggaraan pendidikan yang bersifat inklusif.

Program pemerataan dan perluasan kesempatan pendidikan dapat mencapai target atau sasaran bila dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk itu, diperlukan perencanaan terpadu baik secara horizontal-lintas departemen, lintas unit utama, lintas unit kerja, lintas bagian/bidang, maupun vertikal-antara pusat dan daerah dengan tingkatan masing-masing. Perencanaan terpadu tersebut memerlukan dukungan tersedianya data terpadu yang valid dan akurat sebagai dasar perencanaan. Perbedaan data yang terjadi selama ini dapat dihindari dengan membangun pangkalan data terpadu dengan sistem informasi terpadu pula.

Sistem itu tidak hanya bermanfaat dalam perencanaan, tetapi juga bermanfaat dan bahkan menjadi pendukung handal dan tepercaya bagi pelaksanaan dan evaluasi. Pada waktu pelaksanaan/implementasi, sumber daya yang ada di pusat dan daerah harus dikelola sedemikian rupa untuk memungkinkan pemanfaatan bersama sehingga dapat dicapai efisiensi yang tinggi. Dalam konteks keterbatasan finansial, pengelolaan yang demikian merupakan kebutuhan mendesak dan akan memperoleh apresiasi dari rakyat. Pada gilirannya dari apresiasi tersebut dapat mendorong partisipasi mereka.

Untuk menjamin bahwa program dilaksanakan sesuai dengan rencana perlu dilakukan monitoring dan evaluasi (monev), yang ditujukan untuk memperoleh informasi tentang kemajuan dalam pelaksanaan, kesulitan-kesulitan yang terjadi di lapangan, dan masalah-masalah yang timbul karena rencana tidak cocok diterapkan di lapangan. Monev juga dilaksanakan secara terpadu antara pusat-daerah untuk menjamin kemenyeluruhan dan ketuntasan, baik dalam hal pengumpulan data maupun dalam hal tindak lanjutnya. Monev terpadu seperti itu akan menghasilkan himpunan data komprehensif yang memungkinkan terjadinya proses perubahan bersiklus secara berkelanjutan sehingga perbaikan sejati dapat dilakukan secara terus menerus.

2. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing

Pendidikan tidak dapat dinafikan telah menjadi sebuah kekuatan bangsa khususnya dalam proses pembangunan nasional. Sesuai taraf keragaman yang begitu tinggi, Indonesia memiliki karakter yang kaya dengan perbedaan, sekaligus memiliki toleransi tinggi dalam menciptakan semangat persatuan yang kukuh. Melalui pembangunan pendidikan nasional telah tumbuh semangat persatuan yang menjiwai keanekaragaman kepentingan budaya, sosial, bahkan politik. Pembangunan pendidikan yang memahami keragaman itu dapat menjadi sumber kekuatan untuk melebur perbedaan di dalam mewujudkan rasa kebangsaan yang kukuh.

Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing dalam pembangunan pendidikan nasional akan memberikan dampak luas pada terwujudnya eksistensi insan Indonesia yang lebih mandiri dan mampu bersaing di dalam konteks pergaulan yang semakin mengglobal. Di samping itu, peningkatan mutu pendidikan, relevansi dan daya saing juga akan meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam arti yang luas. Peningkatan mutu pendidikan misalnya dapat dilihat dari terjadinya peningkatan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kemanusiaan yang meliputi: 1) peningkatan ketakwaan, keimanan; 2) berkembangnya wawasan kebangsaan; 3) terbentuknya keperibadian nasional yang tangguh, dan 4) pencapaian prestasi akademis maupun nonakademis.

Adapun peningkatan revansi dapat diukur dari kesesuaian apa yang dipelajari di sekolah dengan tuntutan masyarakat dan lapangan kerja, serta kemampuan anak-anak bangsa dalam beradaptasi terhadap perubahan sosial, budaya, ekonomi maupun politik pada tingkat lokal, nasional maupun global. Kebijakan peningkatan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam renstra pendidikan nasional diarahkan pada pencapaian mutu pendidikan yang semakin meningkat dan mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP).

Untuk itu, dalam pengembangan mutu yang terstandardisasi secara nasional hal-hal yang perlu dilihat meliputi 1) standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan, 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan yang diselenggarakan secara umum diarahkan pada perluasan inovasi pembelajaran untuk mewujudkan proses pendidikan yang lebih efisiensi, menyenangkan, dan mencerdaskan sesuai dengan tingkat usia, kematangan serta perkembangan peserta didik.

Dengan demikian, diharapkan proses pembelajaran yang dikembangkan tidak membuat peserta didik menjadi jenuh tetapi justru menciptakan iklim belajar yang menyenangkan dan terbuka di dalam proses pengembangan tingkat kecerdasan emosional, sosial, dan spiritual peserta didik. Di dalam konteks pengembangan mutu pembelajaran, capacity building perlu dilakukan sebagai upaya penguatan kelembagaan sehingga lebih capable dan berdaya saing dalam penyelenggaraan seluruh pelayanan pendidikan.

Untuk mendukung pengembangan mutu pendidikan nasional, pemerintah melalui Ditjen dikdasmen memprioritaskan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan termasuk melakukan rehabilitasi sekolah-sekolah yang dianggap tidak layak lagi untuk menunjang kegiatan belajar-mengajar. Dalam konteks peningkatan daya saing, pemerintah juga mendorong berkembangnya pendidikan kecakapan hidup yang merupakan salah satu kegiatan strategis dalam peningkatan mutu dan relevansi yang konsepnya diselaraskan dengan kebutuhan peserta didik dan terutama kebutuhan pasar kerja. Secara spesifik, pemerintah juga mendorong pembangunan atau pengembangan sekolah-sekolah yang berbasis pada keunggulan lokal.

Untuk mendukung tercapainya sasaran program peningkatan mutu dan daya saing, akan diterapkan Manajemen Mutu Tuntas (TQM atau total quality management). Jika penerapan TQM dalam satu organisasi merupakan kelaziman, penerapannya dalam bidang pendidikan merupakan tantangan sangat besar yang harus dijawab secara sistematis dan sistemik. Perencanaan peningkatan mutu mencakup hasil (outcomes), keluaran (output), proses, dan asupan (input).

Artinya, dalam perencanaan harus disajikan deskripsi tentang indikator mutu dan daya saing (a) manusia yang berkiprah di dunia nyata dengan bekal pendidikan yang telah dimiliki, (b) lulusan setiap jenjang pendidikan saat dinyatakan lulus, (c) proses pembelajaran yang berlangsung di satuan pendidikan, dan (d) komponen asupan pendidikan (pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, sarana dan prasarana, sistem penilaian). Misalnya, diidentifikasi ciri-ciri hasil pendidikan yang bermutu, yakni manusia yang dihasilkan oleh sistem pendidikan memiliki ciri-ciri yang tecermin dalam kinerjanya di dunia nyata yang meliputi (i) kemandirian dengan jiwa wirausaha yang handal; (2) kemampuan bersaing secara sehat; (3) kemampuan bekerja sama secara sinergis; (4) solidaritas profesional/sosial; (5) penguasaan iptek dan kemampuan mengembangkannya; (6) konsistensi dalam pengamalan ajaran-ajaran agama; (7) kesehatan, kebugaran, dan kekuatan jasmani; (8) kesiapan mengabdi pada bangsa dan kemanusiaan. Indikator keluaran bermutu adalah tercapainya SKL-SP seperti diuraikan dalam Permendiknas No. 23/2006 dengan predikat sangat baik. Indikator proses paling tidak sama dengan yang disebut dalam PP. No. 19/2005 dengan prinsip pemberdayaan. Indikator sarana dan prasarana minimal seperti yang disebut dalam PP. No. 19/2005 dengan prinsip kesesuaian dengan kebutuhan dalam proses yang telah dirancang.

Di samping itu, harus pula disajikan deskripsi indikator tingkatan mutu dan daya saing pada kondisi yang ada, yang berkenaan dengan: (a) hasil yang telah dicapai sampai perencanaan disusun, (b) keluaran, (c) proses, dan (d) asupan. Dengan membandingkan tataran indikator kondisi yang ada dan yang dicita-citakan akan diperoleh kesenjangan antara keduanya dan itu mencerminkan kebutuhan akan program yang tepat untuk menutup kesenjangan tersebut.

Semua informasi tersebut. perlu tersedia bagi semua pihak yang berkepentingan secara objektif tanpa distorsi atau bias. Untuk itu, semua informasi mutu disajikan dalam sistem informasi terpadu yang dengan mudah dapat diakses oleh siapa pun yang memerlukan. Sistem tersebut dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi. Mengingat mutu dan peningkatan pendidikan diukur berdasarkan indikator yang telah ditentukan, maka perlu disusun instrumen untuk mengukur peningkatan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat daerah, dan tingkat nasional.

Pengembangan instrumen perlu dilakukan dengan pendekatan pemberdayaan (sistematis dan sistemik), yaitu dengan melibatkan semua komunitas satuan pendidikan, kantor dinas, dan kantor pusat. Pelibatan semua pihak dilakukan dalam mendeskripsikan mutu yang ingin dicapai dan indikator peningkatannya mengujicobakan, memfinalkan, dan menggunakannya untuk mengumpulkan data serta selanjutnya dalam memvalidasi hasil analisisnya. Dengan demikian, mutu dipandang sebagai keyakinan pelaksana program sebagai pemangku kepentingan internal dan juga pemangku kepentingan eksternal. Jadi, semua pemangku kepentingan, baik internal maupun internal terlibat aktif dalam pengembangan instrumen pengukuran mutu dan daya saing.

Semua yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan efektif jika perangkat pelaksanaannya disiapkan dengan baik. Penyiapan perangkat pelaksanaan itu dilakukan lewat program pelatihan bagi pelaksana dan dengan membangun sistem jaringan informasi berbasis kinerja dan ICT. Pelatihan dapat menghasilkan persamaan/kesetaraan persepsi dan pemahaman tentang mutu dan daya saing, cara meningkatkan dan mengukurnya. Persamaan/kesetaraan persepsi dan pemahaman akan melahirkan komitmen kolektif, yang akan menjamin kelancaran pelaksanaannya.

Sementara itu, sistem jaringan informasi berbasis kinerja dan ICT memungkinkan para pemangku kepentingan untuk mengakses dan bertukar informasi yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang tinggi. Penyiapan perangkat untuk pelaksanaan dilakukan di semua tingkatan manajemen, mulai dari satuan pendidikan, cabang dinas, dinas, dan pusat agar semua komponen pelaksana siap melakukan tugasnya masing-masing dengan mantap.

Penyiapan perangkat di semua tingkat manajemen tersebut akan menjamin keberhasilan pelaksanaan program peningkatan mutu dan daya saing di semua tingkat manajemen satuan pendidikan secara serentak. Semua itu akan terjadi jika pemimpin yang menerapkan manajemen transformasional dengan jiwa dan semangat wirausaha yang tinggi. Selaras dengan pendekatan pemberdayaan yang diterapkan, monitoring, dan evaluasi dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Evaluasi internal mendorong satuan pendidikan, daerah (Dinas Pendidikan dan Bawasda), dan pusat (ditjen/direktorat, dan inspektorat) untuk memantau dan mengevaluasi diri sendiri sehingga semakin kenal dirinya. Evaluasi eksternal dilakukan oleh unsur independen, misalnya perguruan tinggi atau unsur lain yang independen.

Hasil monev internal dan eksternal semuanya dapat digunakan untuk konsolidasi ke dalam sehingga secara berkelanjutan semua aspek akan membaik.

3. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Pencitraan Publik

Secara umum, penyelenggaraan pendidikan nasional dilaksanakan dengan pendekatan holistis. Sebagaimana program induknya, yaitu Depdiknas, Ditjen Mandikdasmen juga menyelenggarakan pengelolaan pendidikan nasional dengan ideologi yang sama dan memiliki ciri-ciri sebagai berikut: a) program kerja disusun secara kolaboratif dan sinergis untuk mendukung implementasi kebijakan pada semua tingkatan; b) melakukan reformasi institusi secara berkelanjutan yang didukung program pengembangan kapasitas; dan c)melakukan perbaikan program secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi kinerja yang diselenggarakan secara sistematis dan melibatkan peran stakeholder secara lebih luas.

Pengembangan kapasitas institusi pendidikan yang dilakukan secara holistis, sistemis, dan terencana sangat diperlukan untuk mendukung perubahan manajemen yang dilakukan secara endogenous, yaitu suatu proses perubahan manajemen yang berlangsung secara internal dan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan dorongan internal. Pengembangan kebijakan semacam itu secara sosio-politis lebih berdampak positif dibanding dengan perubahan kebijakan yang didasarkan pada desakan kepentingan politik semata.

Kebijakan tata kelola dan akuntabilitas di dalam konteks Ditjen Mandikdasmen meliputi: 1) pengembangan sistem pembiayaan berbasis kinerja yang diterapkan pada semua jenjang kebijakan dan 2) pengembangan manajemen berbasis sekolah (MBS). Pengembangan tata kelola dan akuntabilitas tersebut akan membantu pemerintah di dalam setiap jenjang untuk melakukan monitoring dan mempermudah pemerintah di dalam mengalokasikan sumber daya secara efisien dan tepat sasaran. Di samping itu, program tersebut akan mempermudah upaya menarik keterlibatan masyarakat di dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kinerja pendidikan terutama melalui pemberdayaan komite sekolah dan dewan pendidikan.

Oleh karena itu, pendidikan harus melakukan berbagai inovasi yang sejalan dengan perkem­bangan zaman dan perubahan globalisasi yang sedang dan terus berkembang. Dalam konteks tersebut, untuk menghasilkan pendidikan yang holistis perlu melibatkan peran fungsi stakeholder sekolah secara maksimal, seperti keluarga dan masyarakat. Dengan sinergi kerja yang harmonis, tentu akan menghasilkan formulasi ideal dalam meningkat­kan mutu pendidikan dan output-nya. Membangun pendidikan secara holistis untuk meng­hasilkan output yang berkecakapan hidup dan berkeman­dirian hidup sudah mulai memperoleh perhatian cukup banyak dari berbagai kalangan, baik itu kalangan akademis, praktisi, maupun keluarga. Akan tetapi, hasilnya belum sesuai dengan harapan masyarakat.

Peningkatan mutu melalui manajemen berbasis sekolah sebagai bentuk operasional desentralisasi pendi­dikan akan memberikan wawasan baru terhadap sistem yang selama ini sedang berjalan. Hal itu penting dilakukan sehingga inovasi yang ditawarkan tidak sebatas konsep dan wacana, tetapi benar-benar harus dilaksanakan secara efektif dan efisien seperti konsep-konsep yang dijabarkan dalam kebijakan-kebijakan pendidikan, misalnya konsep tentang total quality management local content curriculum, dan sebagainya. Menurut Nurkolis (2003), semua itu disebabkan oleh kurang matangnya pemahaman para pelaksana pendidikan di lapangan terhadap konsep yang ada.

Manajemen berbasis sekolah dapat dirumuskan sebagai suatu-model pengelolaan sekolah atau strategi untuk memperbaiki mutu pendidikan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah untuk mengelola semua sumber daya secara langsung. Untuk itu, sekolah memiliki otonomi yang luas, tanggung jawab, dan partisipasi dalam kaitannya dengan program-program sekolah. (Mulyasa, 2002).

Sejalan dengan model tiga komponen manajemen berbasis sekolah, maka UNESCO (1995) mencanangkan konsep, pendidikan sekarang dan masa depan sebagai bagian dari empat pilar pendidikan yang harus dikem­bang­kan oleh lembaga pendidikan formal, yaitu learning to know (belajar untuk mengetahui) yaitu terkait dengan perkembangan ranah kognitif; learning to do. (belajar untuk melakukan sesuatu) dalam hal ini kita dituntut untuk terampil karena mengacu pada pengem­­bangan ranah psikomotorik dan keterampilan profesional sesuai dengan profesinya dalam melakukan sesuatu; dan learning to be (belajar untuk menjadi seseorang yang baik) yaitu mengacu pada pengembangan afektif dan aspek etik dalam pembentukan nilai dan sikap dan kepri­badian secara utuh; dan learning to live together (belajar untuk menjalani kehidupan bersama), yaitu meng­acu pada pengembangan aspek sosial dan kecintaan terhadap lingkungan sekitarnya.

Keempat pilar pendidikan menurut UNESCO akan menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan desentralisasi pendidikan yang kebijakannya termuat dalam manajemen berbasis sekolah yang di antaranya transparansi manaje­men.

Implementasi kebijakan tata kelola dan akuntabilitas dilakukan melalui: 1) pengembangan sistem pengendalian internal, 2) pengawsan publik, dan 3) pengawasan fungsional yang terintegrasi dan dilakukan secara terus-menerus. Dalam konteks otonomi penyelenggaraan pendidikan, fungsi-fungsi pengawasan dilakukan dengan konsep power sharing yang memungkinkan pemerintah daerah mengambil fungsi pengawasan yang lebih luas terhadap satuan-satuan pendidikan yang bersifat umum.

Adapun satuan pendidikan khusus, seperti sekolah bertaraf internasional fungsi pengawasannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan kerangka pengaturan dan kerangka institusional, pengembangan kapasitas kelembagaan diarahkan terutama untuk meningkatkan kemampuan kabupaten/kota di dalam memberikan pelayanan pendidikan yang efektif dan akuntabel sesuai dengan standar nasional pendidikan (SNP). Untuk mendukung peningkatan layanan pendidikan di masing-masing daerah, baik pada jalur formal maupun nonformal dilakukan perubahan-perubahan mendasar di dalam sistem penilaian melalui pembaruan-pembaruan indikator yang lebih berakar pada kondisi dan kebutuhan setempat, tetapi tetap berpegang pada SNP.

Seperti telah disinggung, dalam manajemen pendidikan diperlukan

koordinasi dan sinergi hubungan fungsional daerah-pusat. Agar koordinasi dan sinergi tersebut memberikan kontribusi signifikan pada upaya mengembangkan kepemerintahan yang baik, yang bercirikan antara lain keterbukaan, transparansi, dan partisipasi serta ketanggapan perlu dibuat aturan yang tepat sehingga jelas apa yang harus dilakukan daerah dan pusat dan bagaimana cara melakukannya. Juga harus jelas bagaimana hubungan kerja antara daerah dan pusat. Dengan cara itu, upaya meningkatkan kinerja, daerah dan pusat akan bersinergi sehingga dicapai efektivitas dan efisiensi yang tinggi.

Penyelenggaraan pendidikan menggunakan dana publik sehingga akuntabilitasnya harus dipertanggungjawabkan kepada publik pula. Akuntabilitas penggunaan dana publik untuk pendidikan perlu ditingkatkan secara kontinu dengan mengoptimalkan penerapan MBS di tingkat satuan pendidikan dan mengoptimalkan kinerja dinas pendidikan dan organisasi penyelenggara pendidikan. Optimasi penerapan MBS dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

(a) menyusun RPS (Rencana Pengembangan Sekolah) berdasarkan kondisi nyata masing-masing sekolah dan daerah;

(b) menyusun RAPBS (Rencana Angaran dan Biaya Sekolah) sebagai bagian dari RPS; dan

(c) membuat pembukuan secara tertib penerimaan dan penggunaan uang, kemudian melaporkannya kepada semua pemangku kepentingan.

Laporan dapat dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara terbuka dalam suatu pertemuan, yang di dalamnya para pesertanya didorong untuk berdialog dengan pimpinan sekolah guna memperoleh informasi tentang alasan untuk masing-masing kegiatan. Mereka juga diberi kesempatan untuk mengusulkan perubahan, yang pelaksanaannya dilaporkan pada pertemuan selanjutnya. Pada tingkat daerah juga harus dikembangkan rencana pengembangan pendidikan daerah lengkap dengan rencana pembiayaannya yang bersumber pada APBD/APBN.

Untuk itu, diperlukan komitmen BAPPEDA dan DPRD. Optimasi kinerja dinas pendidikan dan organisasi penyelenggara pendidikan dapat dilakukan dengan mengumumkan besarnya anggaran yang dimiliki dan rancangan peruntukannya. Kemudian, laporan tentang penerimaan dan penggunaan anggaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.

Semua upaya tersebut belum cukup dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas publik. Satu hal lagi yang perlu dilakukan adalah pembangunan citra publik dengan melakukan tiga hal. Pertama, untuk setiap kebijakan yang diambil hendaknya dilakukan uji publik sehingga memungkinkan para pemangku kepentingan memberikan masukan dan j memperoleh informasi tentang sejauh mana masukan mereka benar-benar memodifikasi kebijakan yang diambil. Kedua, program kerja dan pelaksanaan kinerja pendidikan disosialisasikan kepada publik, terutama pemangku-pemangku kepentingan.

Dengan sosialisasi itu, publik mengetahui tentang program yang akan dilaksanakan sehingga mereka dapat menilai efektivitasnya. Hal itu akan mendorong peran serta mereka, yang akan menjadi fokus langkah ketiga. Ketiga, peningkatan peran serta masyarakat lewat komite sekolah dan dewan pendidikan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. apabila ketiga hal tersebut dilaksanakan, akuntabilitas publik akan meningkat secara signifikan

B. Agenda Aksi Pembangunan Pendidikan Kota Tarakan 2009–2013

Untuk mewujudkan Tarakan sebagai kota pendidikan banyak aksi pembangunan pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tarakan umumnya dan Dinas Pendidikan Kota Tarakan khususnya. Adapun aksi pembangunan tersebut sebagai berikut.

1. Pemerataan dan Perluasan Akses

  1. PERLUASAN AKSES PAUD DISETIAP KELURAHAN

a. SUBSIDI PEMBANGUNAN (PROGRAM PG RINTISAN)

b. PEMBANGUNAN TK PEMBINA 4 DAN 5

c. PENGADAAN MEUBELAIR TK DAN PG

d. PENGADAAN ALAT BERMAIN PG

e. REHABILITASI PG DAN TK

f. BANTUAN BIAYA OPERASIONAL PAUD

  1. PERLUASAN AKSES SMP ATAU SD-SMP SATU ATAP

a. SDN 018-SMPN 12

b. SDN 020-SMPN 13

c. SDN 038-SMPN 14

  1. PERLUASAN AKSES SMA/SMK dan SMP-SM SATU ATAP

a.SMPN1–SMAN5 (UNGGULAN)

b.SMPN6–SMAN6

c.SMPN8–SMAN4 (BORDING SCHOOL)

  1. PERLUASAN AKSES SLB DAN SEKOLAH INKLUSIF

a. PEMBANGUNAN UGB SLB NEGERI

b. PEMBANGUNAN RKB SLB

  1. PERLUASAN AKSES PENDIDIKAN WAJAR NON FORMAL (PKBM)

a. PEMBANGUNAN PKBM TERPADU KECAMATAN TARAKAN BARAT

b. PEMBANGUNAN PKBM PANTAI AMAL

c. PEMBANGUNAN PKBM JUATA LAUT

  1. PENYEDIAN SARAPRAS PENDIDIKAN WAJAR

a. WAJAR DIKDAS 9 TAHUN

1.PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH SD/ SMP

2.PEMBANGUNAN UGB, RKB, DAN REHABILITASI GEDUNG SD/SMP

3.PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN ALAT LABORATORIUM DAN PRAKTEKUM

4.PROGRAM RETRIVEL DAN REMEDIAL

5. WORKSHOP PENUNTASAN WAJAR DIKDAS 9 TAHUN

b. WAJAR 12 TAHUN

1.PEMBANGUNAN UGB, RKB, DAN REAHBILITASI GEDUNG SMA/SMK/MA

2.PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN ALAT LABORATORIUM DAN PRAKTEKUM

3.PROGRAM RETRIVEL DAN REMEDIAL

4.WORKSHOP PENUNTASAN WAJAR 12 TAHUN

  1. PEMBIYAAN OPERASIONAL WAJAR

a. BATUAN OPERASAIONAL PENDIDIKAN (BOP) SD/MI,DAN SMP/MTs NEG/SWASTA

b. BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) SMA/MA/SMK NEGERI /SWASTA

c. BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) PENYELENGGARA PAKET A,B, DAN C

d. BANTUAN OPERASIONAL TAMAN BACAAN MASYARAKAT (TBM)

  1. REKRUTMEN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

a. TENAGA PENDIDIK (GURU PAUD, SD, SMP,SMA, DAN SMK)

b. TENAGA KEPENDIDIKAN (TATA USAHA PAUD, SD, SMP,SMA, DAN SMK)

  1. PEND.KECAKAPAN HIDUP ATAU LEMBAGA PENDIDIKAN KURSUS (LPK)

a. PEMETAAN KEBUTUHAN PELATIHAN MASYARAKAT

b. PELATIHAN PEMUDA PRODUKTIF

c. PELATIHAN PEMUDA PUTUS SEKOLAH

d. PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN

e. DIKLAT MANAJEMEN PENGELOLA LPK

f. WORKSHOP PENGEMBANGAN KURIKULUM DAN BAHAN AJAR KURSUS

g. WORKSHOP PENYUSUNAN STANDARISASI PENDIDIKAN KURSUS

  1. PEMANFAATAN ICT SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN

a. PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR JARDIKNAS DAN TV EDUKASI

b. PENGDAAN DAN INSTALASI KOMPUTER, SERVER DAN JARINGAN

c. PEMBANGUNAN JARINGAN INSTALASI LISTRIK SEKOLAH

  1. PERLUASAN AKSES PT

a) PEMBUKAAN PROGRAM STUDI ATAU FAKULTAS SESUAI KEBUTUHAN MASYARAKAT ( DUNIA KERJA) BAIK PROGRAM S1 MAUPUN PASCASARJANA

b) MEMBANGUN KEMITRAAN LPTK DENGAN SEKOLAH DALAM RANGKA PEMENUHAN KEBUTUHAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN

c. PEMERIAN BEASISWA KEPADA MASYARAKT KURANG MAMPU TETAPI PUNYA POTENSI UNTUK BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI

d. STUDI KELAYAKAN PENDIRIAN POLITEKNIK SESUAI POTENSI LOKAL

e. e PEMBANGUNAN LABORATORIUM

f. BANTUAN BEASISWA BAGI DOSEN DARI S2 KE S3

g. BANTUAN BIAYA OPERASIONAL PEMBINAAN KEMAHASISWAAN

2. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing

1. PENJAMINAN MUTU SECARA TERPROGRAM DENGAN MENGACU PADA SNP

a. PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN (SPMP)

b. PENETAPAN TIPE ATAU KLASIFIKASI SEKOLAH

c. PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH (RPS)

d. DIKLAT PENJAMINAN MUTU

2. PERLUASAN DAN PENINGKATN MUTU AKREDITASI SEMUA JENJANG SEKOLAH

a. PEMBENTUKAN TIM AKREDITASI SEKOLAH

b. DIKLAT TIM AKREDITASI SEKOLAH

c. AKREDITASI PAUD, SD,SMP, DAN SM

d. DIKLAT MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU BERBASIS SEKOLAH

e. AKREDITASI LPK DAN PKBM

3. PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

  1. ANALISIS DAMPAK PEMBERIAN INSENTIF BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
  2. PEMBUATAN PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
  3. PENETAPAN POLA DAN BESAR INSENTIF PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
  4. PENETAPAN JENJANG KARIER PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

4. PENINGKATAN KUALIFIKASI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN KE S1 DAN S2

a. PEMETAAN KULAIFIKASI DAN PENGEMBANGAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

b. PENINGKATAN KUALIFIKASI DARI SLTA, DI, D2, DAN D3 KE S1

c. PENINGATAN KUALIFKASI S1 KE S2 BAGI GURU INTI/GURU BERPRESTASI

5. PENGEMBANGAN KOPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

a. PEMETAAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

b. ANALISIS KEBUTUHAN KEDIKLATAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

c. DIKLAT PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

C.1. PAUD :

1. DIKLAT GURU PG/TK

2. WORKSHOP KURIKULUM PG/TK

3. DIKLAT MANAJEMEN MUTU KEPALA SEKOLAH DAN PENILIK/PENGAWAS PG/TK

4. DIKLAT PENGELOLAAN PROGRAM PAUD

5. DIKLAT PEMBUATAN BAHAN AJAR

6. SEMINAR STRATEGI MENGAJAR PAUD

C.2. SD/MI

1.DIKLAT GURU MATA PELAJARAN SD

2.PELATIHAN PENGEMBANGAN SILABUS

3.PELATIHAN MANAJEMEN PENGELOLAAN KELAS

4.PEYUSUNAN DAN PENGEMBANGAN KURIKULUM KTSP

5.DIKLAT PEMBUATAN BAHAN AJAR

6.WORKSHOP PENILAIAN HASIL BELAJAR

7.PENYELENGGARAAN OLIMPIADE KEILMUAN

C3.SMP/MTS, SMA/MA/SMK

1.PELATIHAN PENYUSUNAN BAHAN AJAR

2.PENDALAMAN MATERI UNAS

3.PENINGKATAN KOMPETENSI PEDAGOGIK (MGMP)

4.PENINGKATAN KOMPETENSI PROFESI (MGMP)

5.DIKLAT MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU BERBASIS SEKOLAH

6.TOT GURU INTI

7.PENYELENGGARAAN OLIMPIADE KEILMUAN

6. PENGEMBANGAN PROFESI GURU SEBAGAI PROFESI

a. BIMTEK PENELITIAN TINDAKAN (ACTION RESEARCH)

b. WORKSHOP PENULISAN KARYA ILMIAH

c. PENERBITAN JURNAL ILMIAH

d. SERTIFIKASI GURU

e. PEMBERDAYAAN PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI

f. SEMINAR PROFESIONALISME GURU

7. PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA

a. REVITALISASI LABORATORIUM IPA, BAHASA, DAN KOMPUTER SMA/MA

b. REVITALISASI RUANG PRAKTEK/BENGKEL SMK

c. PENYEDIAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH

d. PENYEDIAN BUKU PELAJARAN DAN REFERENSI

8. PENGEMBANGAN SBI DI SETIAP JENJANG

a. ANALISIS DAN .PENGEMBANGAN SD RSBI

b. ANALISIS DAN PENGEMBANGAN SMP RSBI

c. ANALISIS DAN PENGEMBANGAN SMA/SMK RSBI

d. TES CALON GURU/KEPALA SEKOLAH RSBI

e. DIKLAT KOMPETENSI CALON GURU/KEPALA SEKOLAH RSBI

f. DIKLAT MANAJEMEN MUTU ISO BAGI PENGELOLA RSBI

9. PENGEMBANGAN SEKOLAH BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL

a. STUDI KELAYAKAN PENDIRIAN SMK

b. DIKLAT PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN

c. PENGEMBANGAN PROGRAM KEMITRAAN SMK DENGFAN DUDI

d. RAKOR PENGEMBANGAN PRORGAM “MULTY ENTRY-MULTY EXIT SYSTEM”

e. WORKSHOP PENGEMBANGAN KURIKULUM DAN BAHAN AJAR

10. AKSELERASI JUMLAH PRODI, KEJURUAN, VOKASI, DAN PROFESI

a. .PENATAAN BIDANG KEAHLIAN SMK

b. PENGEMBANGAN PROGRAM TRI IN ONE

c. DIKLAT ALIH FUNGSI GURU KEJURUAN

d. PENYELENGGARAAN PROMOSI KETERAMPILAN SISWA SMK

e. ANALSIS KEBUTUHAN KEDIKLATAN MASYARAKAT

11. PENINGKTAN JUMLAH DAN MUTU PUBLIKASI ILMIAH

a. BANTUAN DANA PENELITIAN BAGI GURU

b. PENERBITAN MEDIA PENDIDIKAN (JURNAL ILMIAH ) “ BAIS”

c. LOMBA MENULIS KARYA ILMIAH BAGI GURU

12. PENINGKATAN MUTU LULUSAN PERGURUAN TINGGI

a. PENINGKATAN PELAYANAN PENDIDIKAN,PENELITIAN, DAN PENGABDIAN MASYARAKAT SESUAI TRI

DARMA PT.

b. PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN KUALITAS BAIK FISIK BANGUNAN MAUPUN STATUS AKREDITASI

PRODI, FAKULTAS DAN INSTITUSI.

c. PENINGKATAN KUALITAS DOSEN MELALUI PROGRAM KUALIFIKASI KE S2 DAN S3 DAN DIKLAT FORMAL DAN INFORMAL.

d. PENGEMBANGAN COMMUNITY COLLEGE BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL

3. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Pencitraan Publik

1. PENGEMBANGAN MPMBS UNTUK MENINGKATKAN KEMANDIRIAN SEKOLAH

a. PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

b. PENILAIAN KINERJA TENAGA PENDIDIK (GURU)

c. DIKLAT MANAJEMEN KEPALA SEKOLAH

d. DIKLAT MANAJEMEN MUTU

2. MENINGKATKAN PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS

a. WORKSHOP EVALUASI HASIL KEPENGAWASAN PENGAWASAN SEKOLAH

b. DIKLAT PENYUSUNAN RENCANA PENGEMANGAN SEKOLAH (RPS)

c. REKRUTMEN PENGAWAS BIDANG STUDI

3. MENINGKATKAN FUNGSI SISTEM MANAJEMEN INFORMASI, PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, MONITORING, DAN EVALUASI PROGRAM

a. PENYUSUNAN DATA POKOK PENDIDIKAN

b. MONITORING DAN EVALUASI MPMBS

c. MONITORI NG DAN EVALUASI DANA BOP

d. MONITORING DAN EVALUASI PEMBANGUNAN SARANA /PRASANA PENDIDIKAN

e. REMBUG PEMBANGUNAN PENDIDIKAN KOTA TARAKAN

4. MEMBANGUN KEMITRAAN DENGAN DUDI DAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

a. PEMBUATAN MOU ANTARA DIKNAS, DEWAN PENDIDIKAN, APINDO, DAN DISNAKER

b. PEMBUATAN MOU ANTARA SMK DENGAN DUNIA USAHA INDUSTRI

c. PEMBUATAN PRATURAN WALIKOTA TENTANG KEWAJIBAN DUNIA USAHA DALAM PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

5. PENINGKATAN KOORDINASI DIKANS KEPADA BAPPEDA, BAWASDA DPRD, DAN INSTANSI TERKAIT SECARA BERKALA

6. PENINGKANGKATAN KAPASISTAS DAN KOMPETENSI PENGAWAS SEKOLAH

a. DIKLAT MANAJEMEN PENGAWAS DAN PENILIK

b. DIKLAT KOMPETENSI MANAJEMEN PENGAWAS

c. DIKLAT MANAJEMEN PENGELOLAAN RSBI

d. PENINGKATAN KULIFIKASI PENGAWAS KE S2 MANAJEMEN PENDIDIKAN

e. DIKLAT ACTION RESEARCH

7. PENINGKATAN KAPASITAS DAN KOMPETENSI APARAT DALAM PERENCANA DAN PENGANGGARAN

a. DIKLAT TENAGA PERENCANA SEKOLAH

b. DIKLAT PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH

c. WORKSHOP PENYUSUNAN RAPBS

8. PENINGKATAN PERAN KOMITE SEKOLAH DAN DEWAN PENDIDIKAN DALAM PERENCANAAN, PENYELENGGARAAN, DAN EVALUASI PROGRAM SEKOLAH

9. PENATAAN REGULASI PENGELOLAAN PENDIDIKAN

a. PEMBUATAN PERDA SISTEM PENDIDIKAN

b. PENETAPAN STANDAR PENBIAYAAN SEKOLAH PENYELENGGARA WAJAR (SK WALIKOTA)

c. PENETAPAN STANDAR PENBIAYAAN SEKOLAH UNGGUL/RSBI (SK WALIKOTA )

d. PENETAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN (SK WALIKOTA)

e. PENETAPAN JENJANG KARIER TENAGA PENDIDIK (SK WALIKOTA )

f. PENETAPAN STÁNDAR TIPE SEKOLAH (SK KEPALA DINAS)

g. PENETAPAN PEDOMAN PENERIMAAN SISWA BARU (SK KEPALA DINAS)

10 PENGEMBANGAN SISTEM PENGHARGAAN (INSENTIF) YANG MENDORONG KOMPETISI YANG SEHAT ANTARLEMBAGA MAUPUN PERSONAL UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN

11 PENINGKATAN KAPASITAS DAN KOMPETENSI PENGELOLA PENDIDIKAN

a. DIKLAT TENAGA PERENCANA PENDIDIKAN

b. DIKLAT PENGELOLAAN KEUANGAN PENDIDIKAN

c. WORKSHOP PENYUSUNAN RKA-APBD

d. DIKLAT PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN KOMPETENSI PENGELOLA PENDIDIKAN (PEJABAT DAN STAF DIKNAS)

12. EVALUASI KEBIJAKAN, PROGRAM, DAN KEGIATAN PENDIDIKAN

a. PENELITIAN EVALUASI KINERJA KEBIJAKAN PENDIDIKAN

b. EVALUASI DAMPAK PROGRAM DAN KEGIATAN PENDIDIKAN

c. SEMINAR EVALUASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN

13.PNINGKATAN PELAYANAN PERGURUAN TINGGI

a. PEMBUKAAN LEMBAGA PENJAMINAN MUTU DISETIAP PT

b. PEMBERDAYAAN LEMABA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PT

c. PEMBERIAN BANTUAN DANA PENELITIAN HIBAH KOMPETITIF (PHK)




0 komentar:

Posting Komentar

 
KEBIJAKAN PENDIDIKAN. Design by Pocket