Minggu, 16 Agustus 2009

TARAKAN KOTA PENDIDIKAN BUKAN TUJUAN TETAPI SEBUAH REALITA

Minggu, 16 Agustus 2009



TARAKAN KOTA PENDIDIKAN
BUKAN TUJUAN TETAPI SEBUAH REALITA


Dalam era reformasi diberlakukan kebijakan otonomi yang seluas-luasnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sektor pendidikan merupakan salah satu sektor yang termasuk sektor pelayanan dasar yang akan mengalami perubahan secara mendasar dengan dilaksanakannya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, baik dari segi birokrasi kewenangan penyelenggaraan pendidikan maupun dari aspek pendanaannya.
Otonomi daerah merupakan distribusi kekuasaan secara vertikal. Distribusi tersebut dari pemerintah pusat ke daerah, termasuk kekuasaan dalam bidang pendidikan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di bidang pendidikan tampak masih menghadapi berbagai masalah. Di antaranya, pada kebijakan pendidikan yang tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan kurang adanya koordinasi dan sinkronisasi. Kondisi yang demikian dapat menghadirkan beberapa permasalahan, seperti daerah tidak dapat mengembangkan pendidikan yang sesuai dengan potensinya. Apabila hal itu dibiarkan berbagai akibat yang tidak diinginkan dapat muncul. Misalnya, kembali pada kebijakan pendidikan yang sentralistis, tetapi sangat dimungkinkan juga daerah membuat kebijakan pendidikan yang dianggapnya paling tepat meskipun sebenarnya berseberangan dengan kebijakan pusat.
Dengan perkataan lain, apabila kebijakan pendidikan dalam konteks otonomi daerah tidak dilakukan upaya sinkronisasi dan koordinasi dengan baik, tidak mustahil otonomi tersebut dapat mengarah pada disintegrasi bangsa. Dalam kondisi demikian diperlukan cara bagaimana agar kebijakan pendidikan di daerah dengan pusat ada sinkronisasi dan koordinasi. Lebih jauh, perlu diusahakan secara sistematis dalam membina generasi muda untuk tetap memiliki komitmen yang kuat dan tetap di bawah naungan NKRI. Masalah sinkronisasi dan koordinasi kebijakan pendidikan dan upaya membina generasi muda yang berorientasi memperkuat integrasi bangsa menjadi fokus dalam kebijakan Tarakan Menuju Kota Pendidikan.

A. Mengembangkan Kebijakan Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal
Peran negara dalam bidang pendidikan di era otonomi daerah bersifat akomodatif terhadap kepentingan masyarakat di daerah. Pemerintah, sampai sekarang ini, belum memiliki political will untuk memprioritaskan pendidikan dalam upaya perbaikan ekonomi dan sumber daya manusia. Sesungguhnya telah banyak bukti seperti dinyatakan Lauritz-Holm Nielson (Lead Specialist for Higher Education, Science and Technology the World Bank) pada acara International Conference Higher Education Reform 2001 di Jakarta.
Dalam konferensi tersebut ditekankan bahwa pendidikan merupakan kunci terpenting dalam pembangunan ekonomi secara global. Akumulasi penguasaan pengetahuan dapat menjadi keunggulan kompetitif suatu negara. Selanjutnya, Nielson menyatakan di negara-negara maju, investasi di bidang penelitian dan pengembangan (litbang) bisa mencapai 85 % dari total anggaran litbang seluruh dunia. Di India, Brasil, Cina, dan negara-negara Asia Timur lainnya, anggaran tersebut mencapai 11 % dari total anggaran litbang dunia. Hanya tersisa 4 % , itu pun harus dibagi oleh negara-negara sedang berkembang. Dalam kondisi dana litbang yang sangat minim tersebut, Nielson melihat negara sedang berkembang tidak memahami strategi pertumbuhan ekonomi melalui penguasaan pengetahuan dan pendidikan. Padahal penguasaan pengetahuan melalui pendidikan pada akhirnya dapat meningkatkan kapasitas keunggulan dan keuntungan kompetitif negaranya ( http: / / www. yahoo. com , 1 September 2004).
Pada dewasa ini, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan cenderung memiliki orientasi bisnis yang kuat. Tidak mudah bagi mereka yang berada pada level menengah ke bawah bisa menikmati pendidikan. Partisipasi masyarakat dalam menuntaskan wajib belajar pun masih memprihatinkan. Misalnya, masih banyaknya usia wajib belajar belum memperoleh pendidikan. Pada tahun 2004, menurut Depdiknas, dari 13 juta anak usia 13 – 15 tahun atau usia SMP yang belum tertampung masih sekitar 2, 5 juta anak. Pendidikan alternatif program paket belajar belum mampu mengatasi anak yang belum tertampung. Mengingat, baru sekitar 245.000 yang terlayani melalui 12.871 TBK (Tempat Kegiatan Belajar) di bawah naungan 2 870 sekolah. Kondisi itu masih diperparah dengan keadaan sekitar 97 % pelajar SMP terbuka tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dikarenakan faktor ekonomi atau tidak adanya sekolah lanjutan di tempat tinggal mereka (Kompas, 19 Juli 2004).
Dalam pengembangan kebijakan pendidikan tampak lebih berkualitas. Misalnya, dikembangkannya Kurikulum 2004 (Kurikulum Berbasis Kompetensi), MBS (Manajemen Berbasis Sekolah), dan Komite Sekolah. Hal itu merupakan upaya penerapan secara konkret otonomi pendidikan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih jauh dari harapan.
Di sisi lain, di berbagai daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota masih banyak yang enggan melaksanakan ketentuan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD. Oleh karena itu, dewasa ini biaya pendidikan dirasakan oleh masyarakat semakin relatif mahal. Meskipun pengeluaran penduduk untuk pendidikan di Indonesia (tahun 2001 – 2002) masih rendah yakni 1,3 % dari total PDB sebesar 662,9 miliar dollar AS.
Sementara itu, rakyat tidak dapat berbuat banyak untuk memengaruhi perumusan kebijakan pendidikan. Muchtar Bukhori salah seorang pakar pendidikan Indonesia menilai ”kebijakan pendidikan kita tidak pernah jelas. Pendidikan kita hanya melanjutkan pendidikan yang elite dengan kurikulum yang elitis yang hanya bisa ditangkap oleh 30 % anak didik”. Sedangkan, 70% lainnya tidak bisa mengikuti (Kompas, 4 September 2004). Padahal kondisi daerah di Indonesia dilihat dari sisi SDM-nya sangat kompleks. Maka tidak mengherankan bila banyak terjadi kejanggalan, misalnya daerah yang SDA-nya tinggi tetapi SDM-nya rendah.
Kesenjangan tersebut, bila tidak disikapi secara bijak dengan melakukan pembuatan kebijakan pendidikan yang jelas orientasinya dapat memicu disintegrasi. Orientasi kebijakan pendidikan yang diperkirakan dapat memperkuat integrasi nasional adalah meningkatkan mutu SDM dan pemerataannya di daerah. Pengembangan SDM menjadi kebutuhan mendesak. Apabila dibandingkan dengan negara tetangga kondisi kualitas SDM kita masih rendah (untuk tidak mengatakan jauh tertinggal). Adapun ranking SDM kita terlihat dalam Tabel sebagai berikut.

Tabel Human Developmen Index (UNDP : 2004)
(177 countries)
001. Norway
002. Sweden
003. Australia
004.Canada
____________
009. Japan
025. Singapura
033. Brunai Darussalam
___________________
058. Malaysia
076. Thailand
083. Philippines
111. Indonesia
Sumber: Ki Supriyoko (2004). “ Meningkatkan Profesionalisme Membangun Citra Guru di Indonesia”, p.1.

Dengan demikian, agar diperoleh formulasi kebijakan pendidikan yang tepat sudah seharusnya pemerintah pusat lebih memfokuskan diri pada pengendalian mutu. Sedangkan, daerah diberikan keluasan untuk secara kreatif mengembangkan berbagai kebijakan teknis yang dianggap tepat dengan berpedoman pada mutu standar nasional.
Dengan demikian, kebijakan pendidikan seharusnya bersifat akomodatif terhadap aspirasi rakyatnya sebagai konsekuensi Indonesia menganut sistem politik demokrasi. Dengan diberlakukan otonomi daerah yang termasuk di dalamnya otonomi bidang pendidikan, maka kebijakan pendidikan yang demokratis telah mendapat wadah pengejawantahannya secara jelas. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya kebijakan pendidikan Indonesia secara umum dinilai belum memiliki orientasi yang jelas. Untuk itu dalam konteks kepentingan upaya mewujudkan integrasi bangsa perlu kebijakan pendidikan diorientasikan pada peningkatan mutu SDM dan pemerataannya di daerah.
Di samping itu, pelaksanaan kebijakan yang ada masih tampak belum adanya koordinasi yang baik antara pusat dan daerah. Kondisi itu diperparah dengan kecenderungan lemahnya kemauan politik pemerintah untuk menerapkan amanat konstitusi terutama menyangkut alokasi dana pendidikan.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Kota Tarakan menangkap peluang yang terdapat dalam desentralisasi pendidikan dan memantapkan diri mengedepankan pemerataan pendidikan dengan kebijakan Tarakan sebagai kota pendidikan.
Terdapat dua jenis desentralisasi pendidikan, yaitu: pertama, desentralisasi kewenangan di sektor pendidikan dalam kebijakan pendidikan dan aspek pendanaannya dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan kedua, desentralisasi pendidikan dengan fokus pada pemberian kewenangan yang lebih besar di tingkat sekolah. Konsep desentralisasi pendidikan yang pertama terutama berkaitan dengan otonomi daerah dengam desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan dari pusat ke daerah. Sedangkan, konsep desentralisasi pendidikan yang memfokuskan pada pemberian kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah dilakukan dengan motivasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Tarakan menuju kota pendidikan hakikatnya akan menggarap kedua desentralisasi tersebut. Dengan demikian, yang menjadi tujuan adalah memperoleh kewenangan di sektor pendidikan yang lebih besar, yaitu penyelenggaraan pendidikan yang lebih luas sesuai dengan karakteristik daerah Tarakan, berkualitas nasional, dan berstandar internasional. Untuk itu ke depannya diharapkan memperoleh pelimpahan kewenangan yang lebih besar dalam hal penyelenggaraan pendidikan. Secara khusus, kewenangan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan kualitas dari hasil proses belajar mengajar.
Salah satu cara dalam mempersiapkan desentralisasi pendidikan adalah dengan mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi proses dan hasil belajar-mengajar, khususnya sekolah unggulan. Mohrman and Wohlstetter, seperti yang dikutip Burki (1999) menyimpulkan bahwa sekolah unggulan memiliki karakteristik kepemimpinan yang kuat, staf pengajar yang berkualitas dan komitmen yang tinggi, fokus pada pembelajaran, dan bertanggung jawab terhadap hasil yang dicapai. Dengan kegiatan itu diharapkan daerah dapat merencanakan dan pengembangan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
Demikian juga dengan kebijakan Tarakan menuju kota pendidikan, untuk menghasilkan kebijakan yang tepat dilakukan identifikasi terhadap faktor-faktor yang nantinya berpengaruh terhadap pendidikan di Kota Tarakan. Dengan identifikasi tersebut diharapkan kebijakan desentralisasi pendidikan di Tarakan dapat berjalan secara efektif, dalam arti tidak sekadar melibatkan proses pemberian kewenangan dan pendanaan yang lebih besar dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Akan tetapi, lebih luas dari itu mampu menyentuh kewenangan yang lebih besar ke sekolah-sekolah dalam menentukan kebijakan organisasi dan proses belajar-mengajar, manajemen, struktur dan perencanaan tingkat sekolah, dan sumber-sumber pendanaan sekolah. Adapun identifikasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tarakan terhadap faktor-faktor yang berpengaruh pada desentralisasi pendidikan sebagai berikut.

B. Akses dan Pemerataan Pendidikan di Kota Tarakan
1. Tuntasnya wajib belajar 9 tahun dapat dilihat dari indikator sebagai berikut.
• APK dan APM Kota Tarakan sudah berada di atas pencapaian APK dan APM nasional (lihat Tabel 3.1).
• Persentase angka mengulang di Kota Tarakan masih di bawah pencapaian nasional tetapi persentase angka putus sekolah jauh lebih baik daripada persentase putus sekolah nasional (lihat Tabel 3.2).
• Persentase angka melanjutkan sekolah di Kota Tarakan lebih baik daripada angka persentase angka melanjutkan sekolah nasional (lihat Tabel 3.1)

2. Tuntasnya wajib belajar 12 tahun dapat dilihat dari indikator sebagai berikut.
• APK dan APM Kota Tarakan sudah berada di atas pencapaian APK dan APM nasional (lihat Tabel 3.1).
• Persentase Angka mengulang di Kota Tarakan lebih baik daripada pencapaian nasional dan persentase angka putus sekolah juga jauh lebih baik daripada persentase putus sekolah nasional (lihat Tabel 3.2).
• Persentase angka melanjutkan sekolah di Kota Tarakan lebih baik daripada angka persentase angka melanjutkan sekolah nasional (lihat Tabel 3.1).

3. Proporsi penduduk yang mengikuti Perguruan Tinggi di Kota Tarakan yaitu 15,6 persen masih di bawah pencapaian APK nasional (17,2%). Hal itu dikarenakan keberadaan perguruan tinggi di Kota Tarakan baru berdiri di awal tahun 2000. Selain itu, perguruan tinggi yang ada adalah perguruan tinggi swasta dengan program studi yang terbatas.





C. Mutu dan Relevansi Pendidikan
1. Rasio jumlah siswa SMA+MA dengan SMK adalah 60:40. Rasio itu lebih baik daripada pencapaian tingkat nasional, yaitu 65,7 : 34,3.


2. Kota Tarakan mempunyai 3 RSBI yang memenuhi standar minimal sebagai kota pendidikan. Selain itu, Pemerintah Kota Tarakan juga sedang mengusulkan 9 sekolah dasar dan menengah untuk menjadi RSBI.



3. Anggaran Pendidikan di Kota Tarakan dalam empat tahun terakhir (2005-2008) secara rata-rata telah memenuhi amanat UUD 1945

4. Mutu Pendidikan di Kota Tarakan dilihat dari lima indikator, yaitu mutu masukan, mutu proses, mutu SDM, mutu fasilitas, dan biaya sudah melebihi pencapaian pada tingkat nasional



D. Tata Kelola dan Pencitraan Publik
1. Kota Tarakan memiliki berbagai fasilitas yang mendukung pendidikan seperti perpustakaan umum, sekolah, dan perguruan tinggi yang representatif serta toko buku besar maupun kecil yang memadai. Selain itu, juga terdapat media cetak dan elektronik baik nasional ataupun lokal yang beroperasi dan dapat diakses oleh masyarakat Kota Tarakan. Di samping itu, juga terdapat fasilitas olahraga pendidikan dan prestasi yang memadai, hutan kota untuk pendidikan, pembangunan berkelanjutan, internet di sekolah, dan taman umum dan museum serta peninggalan sejarah.

2. Peran serta masyarakat untuk pendidikan di kota Tarakan cukup besar dilihat dari aspek pendanaan, penyediaan fasilitas pendidikan formal maupun non formal, dan komitmen dengan dunia usaha dan industri.


3. Pada saat ini pemerintah Kota Tarakan sedang menyusun peraturan daerah (perda) tentang sistem pendidikan Kota Tarakan.



0 komentar:

Posting Komentar

 
KEBIJAKAN PENDIDIKAN. Design by Pocket